Mouse pelangi Wavy Tail Toulousemanagement: "Kehadiran Universitas Asing" HARIAN KORAN JAKARTA Sabtu, 10 Februari 2018 Kolom Gagasan

Sabtu, 10 Februari 2018

"Kehadiran Universitas Asing" HARIAN KORAN JAKARTA Sabtu, 10 Februari 2018 Kolom Gagasan



Kehadiran universitas asing di Tanah Air merupakan keniscayaan karena tuntutan zaman. Namun begitu, perlu diantisipasi dan program studinya harus ditentukan secara tepat agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional. Pro kontra telah terjadi. Forum Rektor Indonesia (FRI) minta pemerintah agar membatasi izin pembukaan universitas asing.

FRI merekomendasikan agar yang diizinkan hanyalah research university. Resistensi juga datang dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) yang bakal terkena dampak langsung universitas asing. Bahkan, Aptisi akan melayangkan mosi tidak percaya kepada pemerintah jika segala ketentuan terkait operasional universitas asing ditabrak. Penolakan Aptisi didasarkan pada alasan saat ini terdapat sekitar 2.000 PTS kecil tersebar di seluruh Indonesia.

Mereka ini mestinya terlebih dulu ditingkatkan kualitasnya. Kehadiran universitas asing merupakan bentuk investasi global berorientasi keuntungan. Inilah bentuk liberalisasi pendidikan tinggi sebagai konsekuensi Indonesia anggota World Trade Organization (WTO). Liberalisasi perguruan tinggi berlaku sejak ratifikasi atau kesediaan dalam menandatangani General Agreement on Trade and Services (GATS).
Ini perjanjian mengenai perdagangan dan jasa anggota WTO.

Dengan demikian, pemerintah perlu mengarahkan investasi tersebut agar tidak merugikan masyarakat dalam meraih masa depan lewat proses perkuliahan. Jangan semata-mata orientasi masyarakat hanya memburu ijazah universitas asing.

Setelah Indonesia ratifikasi WTO, otomatis juga mengesahkan liberalisasi pendidikan tinggi. Hal itu terlihat melalui undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya. Contoh, UU Nomor 20 tahun 2003, peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 1999,dan UU Nomor 12 Tahun 2012. Ketentuan tersebut juga mencakup pendanaan pendidikan tinggi, keikutsertaan masyarakat, pengawasan pemerintah, dan pendirian pendidikan tinggi oleh asing.

Khusus untuk penyediaan pendidikan tinggi oleh asing, WTO memiliki mekanisme tertentu. Metode penyediaan pendidikan oleh asing ke negara penerima melalui : pengadaan lintas batas, konsumsi luar negeri, kehadiran komersial, dan kehadiran orang alami. Metode konsumsi luar negeri, kebebasan bagi warga anggota untuk membeli layanan di wilayah anggota lain seperti jasa pendidikan atau luar negeri dan menerapkannya di negara asal.

Metode kehadiran komersial, peluang bagi pemasok jasa asing untuk membangun, mengoperasikan atau memperluas kehadiran komersial di wilayah anggota. Contoh, cabang, lembaga, atau anak perusahaan seperti membuka cabang universitas di negara penerima. Metode kehadiran orang alami, kemungkinan yang ditawarkan untuk masuk dan tinggal sementara di wilayah anggota ini individu asing untuk menyediakan layanan.

Contohnya menyediakan dosen dari luar negeri untuk mengajar. Dengan dibukanya pintu liberalisasi pendidikan tinggi, muncul produk kebijakan yang mengarah pereduksian peran pemerintah. Di lain pihak terjadi pembesaran peran masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tinggi dan otonomi penuh.
Kemenristek Dikti mewajibkan universitas asing yang akan beroperasi di Indonesia berkolaborasi dengan PT Swasta (PTS) dalam negeri. Sejumlah PT asing akan beroperasi di Indonesia pada tahun ini, sekitar 10. Di antaranya, Universitas Cambridge Inggris, Universitas Melbourne dan Universitas Quensland Australia.


Program Studi

Pemerintah juga sudah menentukan lokasinya sekaligus merumuskan ketentuan mengenai program studi prioritas seperti sains, teknologi, keinsinyuran, matematika, bisnis, teknologi, dan manajemen. Program studi prioritas sebaiknya sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan tantangan inovasi ke depan yang diwanai berbagai disrupsi.

Prodi prioritas universitas asing sebaiknya inklusif dalam memajukan iptek Indonesia dan mampu meningkatkan kapasitas inovasi. Universitas asing diharapakan bisa mencetak calon pemimpin unggul, khususnya dalam domain iptek dan korporasi. Postur dosen atau sebaiknya 50 persen dari dalam negeri dan para diaspora, sehingga ada brain circulation global.

Penentuan prodi universitas asing harus tepat, agar bisa menjadi solusi menghadapi bermacam disruptive innovation pada beberapa sektor krusial seperti industri dan transportasi. Inovasi disruptif membantu menciptakan pasar baru, dan akhirnya menggantikan teknologi lama. Untuk itu, diperlukan roadmap atau antisipasi yang jauh ke depan.

Misi universitas asing jangan hanya mengeruk keuntungan bisnis. Mereka juga harus membantu Indonesia menghadapi revolusi ilmu pengetahuan massif dari sektor physics, digital, dan mathematics. Begitu juga inovasi tentang aplikasi layanan jasa akan terus berkembang dan membutuhkan SDM kreatif terus menerus.

Menurut ketentuan universsitas asing harus bekerja sama dengan mitra lokal dapat membuka lembaga pendidikan di kota yang sudah diprioritaskan seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, dan Medan. Sejak berlakunya UU mengenai izin pendirian universitas asing, sudah beberapa yang sudah beroperasi. Ironisnya baru sekarang mencuat polemik. Menurut catatan Kemenristek Dikti sudah 26 universitas asing beroperasi.

Salah satunya Jakarta International College, cabang Monash University Australia. Jumlah mahasiswa angkatan pertama tahun 2014 mencapai 1.600 orang. Masyarakat harus memahami, tradisi ilmiah dan keunggulan ristek universitas terkemuka dunia yang sudah tumbuh ratusan tahun tidak mungkin dicangkok atau dipindah secara instan ke Indonesia.

Dia sudah berakar kuat dengan budaya bangsanya. Juga sudah bersenyawa dengan karakter dan etos kerja bangsa maju. Dengan demikian, kualitas universitas asing yang beroperasi di Tanah Air tidak bisa sama dengan kualitas negara asal. 

Bimo Joga Sasongko, Lulusan North Carolina State University, Amerika Serikat

http://www.koran-jakarta.com/kehadiran-universitas-asing/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar